Alasan Menyalakan Lampu Pada Siang Hari Bagi Sepeda Motor

01KEBUMEN – Setelah kewajiban menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor diumumkan oleh Polri, ternyata masih saja banyak orang yang belum paham keuntungan dari menyalakan motor di siang hari. Tidak sedikit pengendara motor yang cenderung kontra dengan aturan menyalakan lampu bagi sepeda motor di siang hari. Sebagian ada yang berpendapat menyalakan lampu siang hari adalah pemborosanlah, alasan global warminglah, kebodohan-lah, bahkan ada yang menuding Polri membuat aturan ini untuk ‘mencari uang’ semata. Dan banyak lagi penolakan penolakan lain yang terkadang terlalu konyol untuk di pahami alasannya.

Namun, apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan lampu disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya. Salah satunya keselamatan diri kita sendiri. Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran anda.

Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa  meyalakan lampu pada siang hari perlu dilaksanakan.

Refleks saat mengemudi dari apa yang kita lihat, menentukan seberapa cepat respon kita saat melaju dalam kecepatan tertentu. Semakin cepat kendaraan kita melaju, maka jarak pandang yang dapat segera ditangkap mata untuk melakukan reaksi adalah seperti dalam tabel di bawah ini :

Dalam tabel di atas terbaca bahwa saat akan menyusul di kecepatan60km/jam mata kita harus dapat melihat benda / kendaraan dengan jarak 220meter di depan kita… Lebih dekat dari itu, respon kita akan lambat mencerna benda apakah itu dalam kecepatan 60km/jam tersebut.

Lalu apa keuntungan sepeda motor menyalakan lampu bagi pengendara mobil?

Semua pasti tahu, motor bukanlah benda yang besar. Cukup gampang untuk melihat hampir seluruh bagian motor, tertutama spion. Pengendara motor cukup melirik spion saja untuk bisa melihat keberadaan pengendara lain di belakangnya. Berbeda dengan pengendara mobil. Untuk melihat spion terjauh, pengendara mobil membutuhkan ‘sedikit’ tolehan kepala. Yang artinya membutuhkan waktu lebih lama ketimbang melihat spion motor. Maka dari itu, dengan adanya cahaya lampu motor, waktu pengendara mobil sudah terpangkas sepersekian detik untuk memastikan keberadaan objek dibelakangnya. Lagi pula, motor adalah objek yang cepat sekali berpindah. Dibutuhkan kecekatan untuk mendeteksi keberadaan motor. Salah satunya terbantu oleh bias lampu motor

Jika dibantu dengan MENGHIDUPKAN LAMPU PADA SIANG HARI, maka akan sangat membantu kita melihat dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datangdari arah depan atau samping, juga belakang (melalui kaca spion).

Aturan menyalakan lampu adalah aturan tak berdasar

Aturan ini yang tak jelas atau anda yang sok pintar? Tidak sedikit dari pengendara motor merasa aturan ini dibuat-buat. Sebagian dari mereka merasa aturan ini tidak terbukti dan tidak berdasar. Dan banyak juga yang bilang aturan ini keluar tanpa uji coba.

Untuk di ketahui. Negara negara maju sudah lama menerapkan aturan ini. Dan aturan ini terbukti ampuh untuk membantu pengendara mobil mendeteksi keberadaan motor yang sangat mudah bemanuver. Karena pada dasarnya mereka tahu bahwa mobil dengan daya pandang terbatas dan motor dengan kelincahan bermanuver adalah hal yang harus di perhatikan. Bahkan di beberapa negara besar sudah ada kampanye keselamatan berkendara yang ditujukan kepada pengemudi mobil agar lebih memperhatikan keberadaan motor. Dan Pengendara motor juga sering di ingatkan akan keterbatasan daya pandang mobil.

KESIMPULAN

  1. Program menyalakan lampu utama pada siang hari ( light on )  sangat baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
  2. Sosialisasi manfaat Light On bagi pengendara perlu terus dijalankan khususnya yang menyangkut keselamatan.
  3. Penerapan SAFETY/Keselamatan tidak mengenal geografis, budaya, dsb.
  4. Jika program Light On berhasil, maka motor tanpa lampu di malam hari akan semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi

Memang pada dasarnya aturan ini bukan untuk membuat kepastian akan keselamatan anda saat mengendarai motor setiap hari. Namun aturan ini dibuat untuk membuat resiko motor tidak terlihat menjadi lebih kecil dan akhirnya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor. Sisanya, attitude kita yang berbicara.

UULAJ No. 22 Thn 2009
Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) : Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-

18 responses to “Alasan Menyalakan Lampu Pada Siang Hari Bagi Sepeda Motor

  1. Saya sangat setuju menyalakan lampu disiang hari karena itu benar-benar mempermudah pengendara lain untuk melihat terutama pengendara mobil dan bagi yang tidak setuju saya kira itu orang ngueyel yang kadang-kadang mau belok atau mau nyebrang nylogrong bae kaya bayong (ikan gabus)

  2. betul itu pak saya berkendara dari luar kota karena ada keluarga yang sakit dan saya harus cepat sampai tujuan tanpa sengaja tas yang saya gendong di depan menyenggol tombol lampu dan mengakibatkan lampu depan mati, kebetulan ada razia dan polisi menilang dengan alasan lampu depan tidak menyala. kemudian saya jelaskan perkaranya,.. eh malah polisi tersebut membentak saya. dan saya bilang kenapa tidak di peringatkan saja, toh gag ada orang yang mw ditilang karena ketidak sengajaan. tapi polisi tetep ngotot dan mereka bilang harus bayar 50.000, ya daripada bayar ke mereka lebih baik saya bayar ke bank bri walaupun kena 100rb. sedangkan banyak motor polisi yang bodong dan tidak lengkap berkeliaran di jalanpun di biarkan. maaf ne pak lantas kalo menurut saya yang wajib di tilang kan kendaraan dan surat yang tidak lengkap. karena saya paling jengkel jika hanya perkara sepele bahkan tutup pentil pun kena tilang kenapa gag sekalian yang gag pakai pelindung badan seperti deker, pelindung siku dan lutut ataupun wajib pakai cover pembalap di buat peraturannya kan lebih aman pengendaranya.

    • Penerapan aturan menyalakan lampu kepala di siang hari juga harus diterapkan pada kendaraan bermotor roda 4 dan seterusnya. begitu juga lampu penerangan jalan raya di dalam kota juga harus dinyalakan di siang hari, bagaimana Pak Polisi?

  3. Kalau saya tidak setuju sama sekali. Kita tahu Tuhan YME menciptakan matahari ini adalah untuk kita umat manusia, berarti itu menunjukkan bahwa diri kita tidak bersyukur atas pemberian cahaya disiang hari yang begitu terangnya. Justru dengan tidak syukurnya kita pada pemberianNya banyak korban-korban bergelimpangan walaupun lampu dinyalakan dengan terangnya disiang hari. Keselamatan ditangan Tuhan serahkan semua pada Beliau karena Beliaulah yang menentukan hidup dan mati kita bukan NYALAKAN LAMPU DI SIANG HARI.

    • bentul pk hendri, lampu depan speda motor itu rata2 sekitar 32 Watt, sekarang dalam sehari (siang hari) pengendara sepeda motor itu berapa juta, dan berlangsung berapa jam, kalo dikonversi ke BBM dan ujungnya uang juga yg dibakar sia2. lalu apa tujuan penciptaan matahari khan salah satunya untuk penerangan di siang hari, mana rasa syukur kita?

  4. kenapa kok motor aja pak yg d terap kan ,mobil kok nggak di wajibkan ,terus warga yg awam nggak mengetahui Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) dan warga banyak yg kerazia da, belom dapat kerjaan da kenak denda

Tinggalkan Komentar